Polres blitar kota .16/5/2017

pada hari Selasa tgl 16 Mei 2017 sekira pukul 11.30 Wib. Telah terjadi Pencurian Kipas Angin sesuai pasal 363 KUHPidana sesuai dengan laporan polisi / 15 / IV / 2017, Polsek Kepanjenkidul tanggal 16 Mei 2017.adapun tempat terjadinya pencurian tersebut berada di Jl. Ir. Soekarno Kel. Sentul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar ( Toko Jaya Elektro ).kejadian pencurian tersebut menimpa korban  ALIM SUBROTO, Lk, 34 Th, Islam, Swasta, Alamat : Dsn. Duren Rt. 003 Rw.002 Kec. Talun Kab. Blitar.

 

 

 

 

Kronologis terjadinya pencurian adalah  :
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 09.30 wib telah terjadi pencurian 1 (Satu) buah kipas angin merk GMC warna Putih kombinasi merah milik Pelapor, saat Itu pelapor sedang makan di belakang etalase sambil menunggu jika ada pembeli yang datang ke Toko Jaya Elektro yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno Kel. Sentul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, kemudian pada sekira pukul 09.30 wib pelapor mengetahui ada seorang Iaki-laki yang tiba-tiba mengambil barang dagangan milik pelapor berupa 1 (Satu) buah kipas angin merk GMC warna Putih kombinasi merah kemudian melarikan diri bersama dengan seorang temannya ke arah utara dengan menggunakan Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU 150 warna Hitam Merah, mengetahui hal tersebut kemudian pelapor memanggil sdr DENY ARGA TUGAS (saksi) yang saat itu sedang berada di dapur untuk mengejar ke dua orang tersebut dengan menaiki sepeda motor ke arah utara kemudian sesampainya di wilayah Ngrobyong Kec. Nglegok pelapor bertemu oleh Pelaku yang saat itu diketahui sedang berboncengan bersama 3 (tiga) orang dengan membawa 1 (Satu) buah kipas angin merk GMC warna Putih kombinasi merah tersebut kemudian para pelaku tersebut dihentikan oleh pelapor dan saksi, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 245.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) setelah melakukan pengejaran akhirnya saksi berhasil mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar kemudian membawa pelaku kerumah korban dan melaporkan kajadian tarsebut ke Polsek Kepanjenkidul Kota Blitar. selanjutnya pelaku dibawa ke polsek kepanjen kidul .

Pelaku an. sebagai berikut :

1. D. P, Lk, 16 Th, Islam, Pelajar, Alamat : Ds. Karangrejo Rt.01/03 Kec. Garum Kab. Blitar.

2. Y. S, Lk, 15 Th, Islam, Pelajar, Alamat : Ds. Jiwut Kec. Nglegok Kab. Blitar.

Barang Bukti :
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah.

 

 

 

 

 

 

– 1 (satu) buah kipas angin merk GMC warna putih kombinasi merah.

 

 

 

 

 

 

setelah barang bukti dan pelaku diamankan di polsek kepanjen kidul dan dilakukan pemeriksaan singkat bahwa kedua pelaku adalah teman dan awalnya memang sebelum kejadian sempat jatuh dan merusakkan bok motor milik temanya dan kemudian mengutang untuk pembenahan kendaraan terrsebut , sehingga membuat kedua anak tersebut nekat melakukan pencurian . dan Mengingat untuk para pelaku masih dibawah umur untuk perkara tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar Kota. (Rbt)