
Langkah itu segera di ambil oleh Kapolres Blitar Kota untuk menghindari adanya bentrok antar kedua kelompok yang terbagi menjadi dua yakni kelompok pemohon redis dan kelompok penggugat.
Dijelaskan oleh Kapolres, kronologis awal pemicu terjadinya potensi bentrok antar kedua kelompok tersebut pada saat akan dilaksanakannya pemasangan patok batas lahan oleh PT SRI DEWI bersama dengan kelompok pemohon redis dilahan perkebunan desa Modangan kecamatan Nglegok kabupaten Blitar.
Namun kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena adanya penghadangan oleh kelompok dari penggugat redis yang diketuai oleh Sutrisno berjumlah kurang lebih 30 orang yang berkumpul di jalan masuk menuju ke lokasi perkebunan
Pada pukul 09.45 WIB pasukan pengamanan dari polres Blitar kota tiba di lokasi untuk melakukan mediasi dengan kelompok penggugat agar mau mematikan api, setelah itu api berhasil dipadamkan.
Kemudian pada pukul 10.05 WIB, kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Heri Setiawan, S.I.K, M.Si bersama dengan kasat Intelkam, kasat Reskrim, kasat Sabhara dan kapolsek Nglegok datang ke lokasi untuk melakukan mediasi dan menenangkan masa kelompok penggugat.
“Kami hadir disini tidak untuk berpihak kepada salah satu kelompok. Dan kami akan bersikap netral guna tercipta nya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan itu, disepakati bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan mediasi yg diprakarsai oleh Polres Blitar Kota dengan mengundang semua pihak terkait, dan akan diupayakan agar semua pihak bisa hadir guna menyelesaikan sengketa ini.

Polsek Udanawu Gelar Jumat Curhat, Sebagai Sarana Bertukar Informasi Dan Jalinan Silaturahmi Bersama Warga Desa Slemanan
Bhabinkamtibmas Sanankulon Jumat Curhat Tampung Informasi Dan Keluhan Masyarakat Binaannya
Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera