PROKLAMATORNEWS – BLITAR, Staff Humas Polres Blitar Kota -Bripka Joko Pramusinto mengatakan, awalnya jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 9 malam, anggota Satresnarkoba Polres Blitar kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
petugas langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika bernama TC ( red : Totok Cahyono ) dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram. Dari hasil pengembangan petugas, ternyata barang bukti sabu diperoleh atau dibeli dari pelaku AW alias Macan ( red : Ari Wiryawan ( 43 ) ) warga Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tetapi pelaku tidak berhasil ditangkap dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Akhirnya pada Selasa 10 Januari 2017, petugas berhasil pelaku di Desa-Kecamatan Garum dan pelaku langsung mengakui semua perbuatanya karena di hp pelaku ada bukti transaksi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Adm)
Dukung Ketahanan Pangan Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Panen Raya Padi di Ngawi
SAMBANGI INDOMARET PERSONEL POLSEK SUKOREJO TITIPKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA MASYARAKAT
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sambangi Pos Kampling Kelurahan Pakunden
Polsek Sukorejo Patroli di SPBU Sebagai Sarana Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat