
Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).
Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.
Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.
“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Jalan Kenari Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Sukorejo Gerak Cepat Tangani Balon Udara Jatuh Terbakar Timpa Rumah Warga
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli di Wilayah Kecamatan Sukorejo
Antisipasi Kriminalitas, Anggota Polsek Sukorejo Patroli di ATM Bank BNI