PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakan, awalnya Sabtu 17 Desember 2016 siang, saat korban Sudjarno ( 56 ) warga jalan Kalasan Bendogerit Sananwetan Kota Blitar sedang berjualan di depan parkiran PIPP Kota Blitar, pelaku Agus ( 35 ) warga Kabupaten kediri, mendatangi korban dan mengatakan jika warung korban ada orang yang menutup secara gaib sehingga jarang laku.
Saat itu pelaku menawarkan jasa membuka tutup gaib itu, Kemudian selang satu hari pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan bisa menangkap tuyul, dengan syarat korban harus menanam sesaji emas di dalam kamar korban dan dapat diambil lagi setelah lima hari.
Empat hari kemudian atau tepatnya Rabu 21 Desember 2016 pelaku datang ke warung korban di depan parkiran PIPP Kota Blitar dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput juru kunci Pamenang Kediri yang bernama Bisri di terminal Kota Blitar . Pelaku juga berjanji akan mengembalikannya pukul dua belas malam. Tetapi setelah di tunggu sampai pukul satu dini hari pelaku tidak kunjung kembali ke tempat korban.
Merasa curiga, korban dan mengecek sesajen emas yang ditaruh di kamar ternyata juga sudah tidak ada. Sadar menjadi korban penipuan korban melapor ke Polres Blitar Kota dengan membawa barang bukti satu lembar foto copy BPKB. Atas kejadian itu korban menderita kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Blitar Kota .


Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja
Antisipasi El Nino 2026, Polri Perkuat Mitigasi Karhutla melalui Dialog Publik Lintas Sektor
Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Tanjungperak Imbau Warga di Pesisir Surabaya Antisipasi Banjir Rob
Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama April 2026, 19 Tersangka Diamankan