PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakan, awalnya Sabtu 17 Desember 2016 siang, saat korban Sudjarno ( 56 ) warga jalan Kalasan Bendogerit Sananwetan Kota Blitar sedang berjualan di depan parkiran PIPP Kota Blitar, pelaku Agus ( 35 ) warga Kabupaten kediri, mendatangi korban dan mengatakan jika warung korban ada orang yang menutup secara gaib sehingga jarang laku.

1228-dukun-palsu
Saat itu pelaku menawarkan jasa membuka tutup gaib itu, Kemudian selang satu hari  pelaku datang ke rumah korban  dan mengatakan bisa menangkap tuyul, dengan syarat korban harus menanam sesaji emas di dalam kamar korban  dan dapat diambil lagi setelah lima hari.
Empat hari kemudian  atau tepatnya Rabu 21 Desember 2016  pelaku datang ke warung korban di depan parkiran PIPP Kota Blitar  dan meminjam sepeda motor korban  dengan alasan untuk menjemput juru kunci Pamenang Kediri yang bernama Bisri di terminal Kota Blitar . Pelaku juga berjanji akan mengembalikannya pukul dua belas malam. Tetapi setelah di tunggu sampai pukul satu dini hari pelaku tidak kunjung kembali ke tempat korban.
Merasa curiga, korban dan mengecek sesajen emas yang ditaruh di kamar  ternyata juga sudah tidak ada. Sadar menjadi korban penipuan  korban melapor ke Polres Blitar Kota dengan membawa barang bukti satu lembar foto copy BPKB. Atas kejadian itu korban menderita kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Blitar Kota .