Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait ayiatu Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar melaksankan operasi yustisi atau pendisplinan protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung PIPP Kota Blitar pada hari Minggu (10/1/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari libur ini dilaksanakan dalam rangka mencegah sebaran covid-19 di lokasi wisata. Seperti diketahui, PIPP merupakan tempat parker wisatawan yang menuju ke Kawasan Makam Bung Karno sekaligus pusat kuliner dan oleh-oleh yang padat.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menerangkan bahwa masih ada pedagang dan pengunjung di kawasan PIPP yang tidak patuh protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. “Kami menindak 11 pelanggaran teguran tertulis dan 17 pelanggaran dengan teguran lisan,”ungkapnya. (*)


Unit Intelkam Polsek Sananwetan Laksanakan Pulbaket dan Wawancara di UNISBA, Himpun Informasi Kegiatan Mahasiswa
Anggota Unit Reskrim Laksanakan Kring Serse di Wilayah Hukum Polsek Sananwetan untuk Cegah Kejahatan 3C
Laksanakan Patroli Obyek Wisata, Polsek Sananwetan Sambangi Istana Gebang Ciptakan Rasa Aman bagi Pengunjung
Patroli Kamtibmas Siang Hari, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Jalan Kalimantan untuk Cegah Gangguan Keamanan