Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait ayiatu Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar melaksankan operasi yustisi atau pendisplinan protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung PIPP Kota Blitar pada hari Minggu (10/1/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari libur ini dilaksanakan dalam rangka mencegah sebaran covid-19 di lokasi wisata. Seperti diketahui, PIPP merupakan tempat parker wisatawan yang menuju ke Kawasan Makam Bung Karno sekaligus pusat kuliner dan oleh-oleh yang padat.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menerangkan bahwa masih ada pedagang dan pengunjung di kawasan PIPP yang tidak patuh protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. “Kami menindak 11 pelanggaran teguran tertulis dan 17 pelanggaran dengan teguran lisan,”ungkapnya. (*)
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali