Sebanyak 36 pelanggar disiplin protokol kesehatan COVID-19 terjaring razia gabungan di Simpang Empat Ngadirejo, Jalan Ciliwung, Kota Blitar, Rabu, 3 Februari 2021.

Di antara pelanggar, 8 orang mendapatkan sanksi tipiring, 7 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 21 orang mendapatkan teguran lisan.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh 23 personel yang terdiri dari 13 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 5 anggota Satpol PP Kota Blitar.

Operasi Yustisi Aman II digelar dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*