Sebanyak 36 pelanggar disiplin protokol kesehatan COVID-19 terjaring razia gabungan di Simpang Empat Ngadirejo, Jalan Ciliwung, Kota Blitar, Rabu, 3 Februari 2021.
Di antara pelanggar, 8 orang mendapatkan sanksi tipiring, 7 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 21 orang mendapatkan teguran lisan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh 23 personel yang terdiri dari 13 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 5 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Operasi Yustisi Aman II digelar dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024