Polsek Srengat – Salah seorang warga Desa Maron Kec. Srengat Kab. Blitar Berinisial P yang terpapar covid-19, akhirnya meninggal dunia, Jenazah alm. P ini disemayamkan di Pemakaman Umum Desa Maron Kecamatan Srengat Kab. Blitar. Senin ,(09/08/2021).
Kapolsek Srengat AKBP Dorohman mengatakan, dalam prosesi pemakaman warga di sekitar kuburan tidak menolaknya.
“Meski tanpa penolakan namun kita tetap kawal pemakaman warga tersebut dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar, Pemakaman alm. M ini sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum Desa Maron sudah ada petugas yang menggunakan APD lengkap,” sebut Kapolsek.
Prosesi pemakaman Pasien Covid-19 tersebut di kuburkan sesuai dengan SOP Pasien Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Pemulasaran dengan mengunakan APD lengkap.
Disampaikan oleh Kapolsek Srengat bahwa warga yang meninggal dunia yaitu seorang perempuan berinisial P, warga Desa Maron Kec. Srengat Kab. Blitar. Yang bersangkutan meninggal dunia di RSU Ittihad Srengat dan sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit hingga akhirnya Alm. meninggal dunia, pungkas Kapolsek.
ANGGOTA POLSEK PONGGOK HADIRI HARLAH PMII KE 64 DAN HALAL BI HALAL PAC IKA PMII KECAMATAN PONGGOK
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Nglegok ciptakan rasa aman bagi warga
Patroli dialogis di area perbankan cegah tindak kriminalitas yang mengintai warga
Patroli siang di obyek vital toko emas berikan himbauan kamtibmas kepada karyawan toko emas