Selain di Jalan Mahakam, Kota Blitar, petugas gabungan juga menggelar razia kepatuhan masyarakat pada disiplin protokol kesehatan di Jalan Ir Soekarno pada Senin, 1 Februari 2021, dan menjaring 34 pelanggar.
Sebanyak empat pelanggar mendapatkan sanksi tindak pidana ringan, 11 pelanggar diberikan teguran tertulis, dan 19 pelanggar mendapatkan teguran lisan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dilaksanakan oleh puluhan personel dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Yonif 511/DY, dan Satpol PP Kota Blitar.
Kegiatan Operasi Yutisi Covid-19 Gabungan itu digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Patroli Akhir Pekan Polsek Sananwetan Sambangi SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Situasi Kondusif