Polres Blitar Kota setiap harinya berusaha memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2019 mulai Januari hingga 14 Desember kemarin, sebanyak 95 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

AKP Imron menambahkan 95 orang itu berasal dari 80 kasus yang berhasil diungkap. Bila dibanding tahun 2018 lalu, tahun ini mengalami kenaikan jumlah ungkap. Pada tahun 2018, mulai Januari sampai Desember ada 60 kasus yang berhasil diungkap. Ia mengaku jumlah ini masih akan bisa bertambah.
Menurutnya, jumlah yang terungkap di tahun 2019 ini terdiri atas ungkap dari Polsek sebanyak 1 kasus dan sisanya diungkap dari Satreskoba Polres Blitar Kota.
Rata-rata pelaku yang berhasil ditangkap ini usia 21 sampai 40 tahun. Selain itu 80 kasus yang diungkap itu rata-rata sama, mulai dari peredaran sabu dan penyalahgunaan obat keras berbahaya atau okerbaya

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI RONDA SAHUR CEGAH PENGGUNAAN SOUND SYSTEM