Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga. Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diciduk. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi para pelaku ini sudah berhasil menggasak 13 ekor sapi dari 13 TKP.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

 

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Pasaribu kepada detikJatim, Jumat (1/4/2022).

 

Empat orang tersangka, kata Nasrun, merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Sementara satu tersangka merupakan penadah sapi curian. Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah.

 

Menurut Nasrun, 3 dari 5 tersangka tersebut tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.

 

“Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.

 

Saat melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.

 

“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi” imbuhnya.

 

Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.

 

“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.

 

Selama menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor.

 

“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.

 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun.