Polsek Udanawu kali ini menggelar giat “Ceramah Kamtibmas”, giat yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat jumat ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian pesan dan himbauan kepada warga desa.

“Ceramah Kamtibmas:” kali ini dilaksanakan di Desa Sumbersari, tepatnya di Masjid An-Nur dengan dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H., dan jamaah sholat jumat Masjid An-Nur.

Dalam giat “ceramah kamtibmas” kali ini, Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H. menyampaikan himbauan penting kepada warmas tentang undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H. juga menyampaikan bahwasannya dalam menyambut dan memeriahkan bulan suci Ramadhan hingga nanti hari raya idul fitri, warmas dihimbau untuk tidak menyalakan petasan sebagai bentuk pencegahan adanya ledakan yang menjadi gangguan.

Himbauan selanjutnya yaitu warmas terutama para pemuda dilarang untuk melakukan tarung sarung dikarenakan dapat menyebabkan keributan dan kerusuhan yang menjadi gangguan kamtibmas.

Sebelum mengakhiri kegiatan, tidak lupa warmas diberikan nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan. Selain itu juga dapat dihubungi saat warga mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.