Polres Blitar Kota – Anggota Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air, di area persawahan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. , Minggu (28/10/2018).

Pelaku diketahui bernama Agung Yuono (22), warga Dusun Karangrejo Desa Ponggok Rt 01 Rw 02 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan Mohamad Yusri Nur Sholikin (17) , warga Jiwut Rt 03 Rw 08 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Panangkapan Keduanya bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga atas dugaan kehilangan mesin pompa air yang disimpan di sawahnya.

Panit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Tri Muliarso mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap indentitas dan keberadaan pelaku.

“Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil mesin pompa air milik korban yang tersimpan di sawah,” kata Tri muliarso.

Panit reskrim menerangkan , dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin disek pompa air.

“Sekarang barang bukti dan pelaku kita sudah amankan di Polsek Srengat untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.