Untuk Antisipasi adanya penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19, Polsek Udanawu menggelar Operasi Yustisi Gabungan di malam hari di wilayah hukum Polsek Udanawu pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022

Kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos. dan anggota Polsek Udanawu sebanyak 5 personil, dari Koramil Udanawu 2 personil serta dari Satpol-PP Kecamatan Udanawu mengikuti giat operasi Yustisi ini. Operasi Yustisi ini di laksanakan di Cafe Desa Slemanan dimana banyak orang maupun anak muda yang berkumpul. Dalam operasi Yustisi ini sasaran utama yaitu warga masyarakat dan anak anak muda yang tidak memakai masker serta orang berkumpul atau berkerumun yang tidak menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.

Petugas Operasi Yustisi telah menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan teguran simpatik serta memberikan himbauan agar tetap mematuhi Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19. Selain itu petugas juga menghimbau kepada warga masyarakat bagi yang belum Vaksin agar segera ikut Vaksin, karena dengan vaksin dapat menambah kekebalan dalam tubuh apabila terserang Covid-19, sehingga akan lebih mudah dalam pengobatannya.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Anjun Sudaryanto S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi inmendagri nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1, 2 dan 3 untuk wilayah jawa dan Bali. Untuk Wilayah Hukum Polres Blitar Kota memang posisi level 1 dan kondisi ini harus di pertahankan jangan sampai ada penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu di perlukan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan mencegah virus Corona atau Covid-19 di masyarakat. Mencegah itu lebih baik daripada mengobati. “Pungkas Kapolsek”