Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan  oleh Polsek Kepanjenkidul yang dilaksanakan di Jl. A.Yani kel kepanjenkidul    Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar di laksanakan hari Sabtu (26/2/22)

Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil oleh Panit Binmas  Polsek Kepanjenkidul Iptu Edy Sukamto
Dan kekuatan 6 anggota Polsek Kepanjenkidul

Kali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran orang berkerumun dan tdak mematuhi prokes covid 19
Dalam kegiatan  operasi yustisi  yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil  8 orang pelanggar di kenakan sanksi Teguran serta di beri Himbauan agar mematuhi prokes covid 19 dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.