Cegah penyebaran virus corona di wilayah hukumnya, Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Kota Blitar dan Satpol PP Kota Blitar tidak lelah melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 yang dilaksanakan di jatimalang kelurahan Sentul Kota Blitar.

Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 yang dipimpin oleh Ipda Nurbudi dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Jumlah total personel yang mengikuti kegiatan sejumlah 25 orang.

 

Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari hasil kegiatan masih ditemukan warga yang tidak manerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. Penindakan pelanggaran dengan sanksi teguran tertulis dan sanksi tipiring yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menggugah kesadaran untuk terapkan protokol kesehatan saat beraktifitas.