Pada hari Jum’at tanggal 19 Nopember 2021 Anggota Polsek Udanawu bersama anggota Koramil Udanawu melaksanakan pendampingan dan pengamanan pemakaman warga masyarakat yang meninggal dunia dengan status terconfirm Covid-19 dengan protokol kesehatan di TPU Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kehadiran anggota Polsek Udanawu Polres Blitar Kota anggota Koramil Udanawu dalam pemakaman dengan protokol kesehatan merupakan upaya untuk mencegah kerumunan di sekitar tempat pemakaman. Kegiatan tersebut membuktikan bahwa Anggota Polri mempunyai kepedulian dan rasa tanggung jawab kepada warga masyarakat desa.

Anggota Polsek Udanawu Polres Blitar Kota juga menghimbau kepada warga, khususnya pihak keluarga, kerabat dan tetangga Almarhumah untuk tetap menjaga jarak selama prosesi pemakaman, menggunakan masker dan menjaga jarak aman dengan orang lain. dengan mematuhi protokol kesehatan dengan benar dapat mencegah ataupun mengurangi penularan Covid-19.

Anggota Polsek Udanawu Polres Blitar Kota juga meminta kepada pihak Puskesmas Udanawu untuk bersama – sama melakukan tracking contact, dan pihak desa untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar rumah Almarhumah untuk memutus mata rantai Covid-19.

Pengamanan proses pemakaman dilaksanakan sampai selesai untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Proses pemakaman jenazah berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota Anjun Sudaryanto, S.Sos., saat di konfirmasi di tempat lainnya, membenarkan hal tersebut, dikatakan hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses pemakaman dilakukan sesuai dengan prosedur Covid19. Kapolsek Udanawu juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu disiplin mematuhi Protokol kesehatan dan mematuhi anjuran dari pemerintah, karena semua itu dilakukan demi keselamatan kita bersama dan terhindar dari penularan virus Corona atau Covid-19. “Pungkas Kapolsek”.