Polsek Sanankulon – Saat sekarang sedang terjadi kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu jajaran Polsek Sanankulon terus  berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan himbauan himbauan, larangan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada warga masyarakat sekitar hutan Desa Sumberingin. Petugas juga memasang spanduk tentang larangan membakar lahan dan hutan yang terpampang di areal hutan. Jumat 20 September 2019.

Sebagian besar warga masyarakat kurang atau tidak mengetahui dampak dari kebakaran hutan atau yang sering di sebut karhutla. Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini cukup serius yaitu kabut asap sehingga menimbulkan penyakit inspa atau penyakit saluran pernafasan. Warga masyarakat masih menganut budaya lama yaitu untuk membuka lahan baru, hutan atau lahan harus dibakar. Itu adalah metode yang salah dan membahayakan karena api menjadi tidak bisa dikendalikan yang mengakibatkan kebakaran hutan.

Kapolsek Sanankulon AKP Agus Hendro Tri S SH mengatakan kegiatan sosialisasi larangan karhutla akan terus dilakukan mengingat saat ini sedang musim kemarau panjang agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Sanankulon. Kapolsek juga meminta kepada semua warga masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hutan dengan tidak membakarnya saat akan membuka lahan pertanian baru. Sanksi yang tercantum sudah jelas bahwa ancaman hukuman bagi pembakar hutan, namun alangkah bijaknya bila kita bersama sama menjaga kelestarian hutan karena hutan merupakan produsen udara bersih sehingga kita semua dapat hidup sehat tanpa polusi, jangan sampai dibakar yang justru akan menimbulkan berbagai penyakit. pungas Kapolsek Sanankulon.