Polres Blitar Kota 19/12/16 Ibu Rumah Tangnga berinisial S.M warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ketiban sial. Bagaimana tidak, usai menginap disalah satu hotel di Kota Blitar dengan pria yang mengaku bernama Ovi Kurnia Dahlan, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu harus mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pasalnya, sejumlah harta benda miliknya digondol pelaku yang diketahui bernama asli Andi Zulkifli (37) warga Jalan Abdul Jalil RT 01/RW 07 Desa Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Pare Sulawesi Selatan. Tak terima dengan perbuatan lelaki yang dikenalnya itu, S.M melaporkannya ke Mapolres Blitar Kota.

1219-pelaku-curanmor
pelaku dan barang bukti

Dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Kompol Mohammad Lessy membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berserta barang buktinya setelah hampir 2 bulan menjadi buronan petugas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas berbeda, 5 buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta uang tunai lebih dari Rp 6 juta. “Benar, Minggu (18/12) kami telah mengamankan pelaku berserta barang buktinya,”ujarnya, Senin (19/12) di Kantor Mapolres Blitar Kota.
Lessy menjelaskan, peristiwa yang menimpa IRT asal Ponggok itu bermula ketika S.M bersama dengan anaknya menjemput Andi Zulkifli di terminal Kota Blitar menggunakan motor nopol AG 4305 IQ. Usai menjemput Andi, keduanya menuju hotel dan menginap di kamar nomor 105. “Ketika itu, dia (S.M) menjemput Andi menjelang senja bersama dengan anaknya Minggu (6/11) lalu. Kemudian kedua menginap di hotel,”jelas Lessy.
Keesokan harinya, lanjut Lessy, saat S.M selesai mandi sekitar pukul 08.00 WIB, dia sudah tidak menemukan Andi bersama dengan sejumlah barang berharga miliknya yang dia taruh diatas meja hotel. S.M yang panik segera menghubungi ponsel milik Andi namun tak membuahkan hasil. Selanjutnya, IRT asal Kecamatan Ponggok itu segera menuju parkiran untuk melihat motornya. Benar saja, motor yang dia pakai bersama dengan Andi sudah tidak berada ditempat. Tak terima dengan ulah yang dilakukannya, S.M memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi.
“Usai kejadian, S.M melaporkan ke satpam hotel. Setelah dicek di resepsionis, diketahui pelaku sudah cek out. Namun nama yang digunakan cek in pelaku adalah Ovi Kurnia Dahlan,”imbuh Lessy.
Lebih jauh Lessy mengatakan, atas kejadian itu, S.M mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 15 juta. Dijelaskan saat ini pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti berada di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut…