
Selanjutnya Polsek Sanankulon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diduga keras melakukan perjuadian jenis Togel yang beroprasi di wilayah Kec. Sanankulon. Benar saja pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekira pukul 14.30 wib di Desa Sumberjo Kec. Sanankulon. Dari tangan pelaku atas nama PONARI, Lk, Blitar. 12 Maret 1974 (umur 44 th), Perdagangan, alamat Dsn. Kembangan Rt. 03 Rw VIII, Ds. Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar dapat diamankan barang bukti berupa 1(satu) Buah HP Nokia RM 1136,warna hitam, 1(satu) lembar kertas putih yang bertuliskan rekapan transaksi judi togel serta uang tunai sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek Sanankuon AKP Mulyani, SH membenarkan atas penangkapan yang dilakukan anggota tersebut. “ini merupakan wujud nyata Polsek Sanankulon dalam mensukseskan Operasi Kepolisian Pekat Semeru 2018 agar situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota saat bulan Suci Ramadhan dapat kondusif tanpa ada minuman keras maupun perjuadian” pungkas Kapolsek.

Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!
Gotong Royong Polres Trenggalek Bersihkan Area Pantai Mutiara Watulimo
Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT DI SEKITAR TOKO EMAS