Polres Blitar Kota – Berawal dari laporan warga, Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus judi togel . Rabu , 12 Febuari 2020 sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman mengungkapkan, “dari tangan seroang pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah HP merk Nokia tipe 2610 warna putih hitam , 3 lembar kertas berisi nomor togel dan besaran uang taruhan , 1 buah bolpoin merk snowman warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 170.000,- yang merupakan uang hasil penjualan nomor judi togel untuk kesempatan hari itu,”.

Kronologi Kejadian, ungkapnya, “awalnya sekitar satu minggu yang lalu anggota Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari warga , bahwa di Desa Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar terdapat perjudian jenis togel, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar kemudian pada hari Rabu, 12 Febuari 2020 sekitar jam 16.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sugiono di rumahnya di alamat Desa Kandangan Rt 05 Rw 03 Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Srengat Polres Blitar Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”.