Polres Blitar Kota, Jum’at (3/5/2019). Seringkali pengendara tidak mengetahui biaya penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berikut di bawah adalah biaya penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan biaya perpanjangan Surat Ijin Mengenmudi (SIM).
Biaya penernitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Baru :
- SIM baru golongan A Rp. 120.000
- SIM baru golongan BI Rp. 120.000
- SIM baru golongan BII Rp. 120.000
- SIM baru golongan C Rp. 100.000
- SIM baru golongan CI Rp. 100.000
- SIM baru golongan CII Rp. 100.000
- SIM baru golongan D Rp. 50.000
- SIM baru golongan DI Rp. 50.000
- SIM baru Internasional Rp. 250.000
- SKUKP Rp. 50.000
Dan berikut adalah biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi :
- Perpanjangan SIM golongan A Rp. 80.000
- Perpanjangan SIM golongan BI Rp. 80.000
- Perpanjangan SIM golongan BII Rp. 80.000
- Perpanjangan SIM golongan C Rp. 75.000
- Perpanjangan SIM golongan CI Rp. 75.000
- Perpanjangan SIM golongan CII Rp. 75.000
- Perpanjangan SIM golongan D Rp. 30.000
- Perpanjangan SIM golongan DI Rp. 30.000
- Perpanjangan SIM Internasional Rp. 225.000
Berikut diatas adalah biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Semoga dapat membantu anda dalam proses pembuatan SIM.
Patroli Area SPBU, Polsek Srengat Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas
Pelaksanaan Patroli Kawasan Minimarket, Polsek Srengat Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Srengat Pelayanan Pagi Dengan Lakukan Gaturlalin
Himbauan Kamtibmas kepada pemilik toko emas antisipasi tindak kriminalitas