Polsek Sanankulon – Bhabinkamtibmas dan 3 Pilar lainnya membentuk posko kawasan PPKM skala Mikro yang ada di Desa. Hal ini dalam rangka menekan laju peyebaran Covid-19 hingga tingkat RT/RW atau disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro. Perangkat Desa setempat menyampaikan bahwa pembuatan Posko (Pos Komando) penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro. Posko memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di desa. Posko terdiri dari TNI-Polri, pemerintah, dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah.
Secara operasional ada 4 fungsi prioritas Posko yaitu sebagai pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat pengendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T (Testing,Tracing dan Treatment). PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah. Sedangkan pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmasd dan unsur unsur yang lain.
Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa pembuatan Posko ini dapat cepat terealisasi karena didukung oleh semua pihak yang terlibat. Semoga Posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di desa dapat berfungsi dengan baik sehingga wabah Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa beraktifitas seperti sedai kala. ungkap Kapolsek.


Jalin Sinergitas, Polres Blitar Kota Gelar Curhat Kamtibmas Serap Saran dan Kritik dari Masyarakat
Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Demi Ciptakan Situasi Kondusif
Patroli Polsek Sananwetan Sampaikan Himbauan kepada Siswa, Ingatkan Bahaya Aksi Bullying
Patroli Rutin Siang, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan di Area Mesin ATM