Kepolisian Sektor (Polsek) Ponggok melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran. Polisi akan menindak penjual yang memperjualbelikan petasan.

Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Kecamatan Ponggok, Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota Iptu Agus Prayitno, S.H. bersama bhabinkamtibmas melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan membunyikan petasan.

Spanduk imbauan yang berisi tentang “memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP dan atau dalam Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951”.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan, serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran,” tandas Kapolsek Ponggok IPTU  Agus Prayitno, S.H. Jum’at (24/2/2023).

Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di depan Pasar serta, Jalan Raya wilayah Ponggok serta di tiap tiap Balai Desa diwilayah hukum Polsek setempat.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah tidak terulang kembalinya kejadian di Karangbendon jelang bulan ramadhan, sehingga warga masyarakat bisa melaksankan kegiatan di bulan ramadhan dengan aman dan nyaman, dengan adanya kejadian ledakan di Dsn. Sadeng Ds. Karangbendo yg di sebabkan oleh bubuk bahan mercon menunjukan pada masyrakat bahwasannya mercon tidak lagi sekedar hanya di bibir saja, ledakan mercon di Desa Karangbendo menyebakan 4 korban jiwa dan 30 Unit rumah yg rusak akibat ledakan bubuk mercon tersebut. Selain bertentangan dengan hukum hal tersebut, juga bertentangan dengan norma sosial dan agama, lebih banyak mudhorot nya dari pada manfaat. ” terang Kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek Ponggok untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan membuat menyulut petasan dan juga warga masyarakat ikut serta memberikan informasi pada pihak berwajib apabila mengetahui adanya penyimpanan petasan.