Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Ponggok Desa Langon Briptu Afian hadiri penyuluhan dan penerangan hukum tentang pengawasan dan pendampingan dana desa, Senin 15 juli 2024. bertempat di Balai Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Ponggok, AKP Sujarwo, S.H., M.H., Camat Ponggok, Dany Musafa Kamil, S.Sos, MM., Danramil Ponggok, Kapten Inf Slamet Gunarto, Kepala Desa Lagon, Moh. Yasin, Kepala Desa Dadaplangu, Rokimun, Kepala Desa Bendo, Andri Tedjo Mulyo, Kepala Desa Jatilengger, Endik Mujirianto, Kepala Desa Kebunduren, Sukarman, Kepala Desa Pojok, Drs. Wiyoko, Kepala Desa Ponggok, Supono, Kepala Desa Kawedusan, Ahmad Faried, Kanit Tipikor, Aipda Titis, Banit Tipikor, Aipda Agung, Bhabinkamtibmas Desa Langon, Briptu Alfian dan Perwakilan Perangkat Desa 8 Desa.

Dalam Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Pengawasan dan Pendampingan Dana Desa di ikuti oleh 8 Desa di Kecamatan Ponggok, Kegiatan bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dana desa. Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif