Dengan maraknya peredaran miras yang terjadi di masyarakat serta menjelang bulan puasa Polres Blitar Kota memberikan himbuan kepada masyarakat lewat Bhabinkamtibmas dan perangkat desa supaya masyarakat apabila ada orang atau warga yang menjual miras ataupun minum – minuman keras di wilayah desanya supaya memberi tahu perangkat desa ataupun bhabinkamtibmasnya.
Kapolsek Sanankulon AKP Mulyani SH menambahkan peredaran miras dapat menyebabkan keresahan di masyarakat serta memicu timbulnya kriminalitas.sehingga peredaran miras harus diberantas agar situasi menjelang bulan ramadhan dapat dijalankan dengan aman dan masyarakat dapat beribadah dengan baik .
Masyarakat Puas Dengan Kinerja Kepolisian Jaga Lingkungan Saat Masa Mudik
Survei Tunjukan Kepuasan Terhadap Kinerja Polantas Saat Pengamanan Mudik 2025
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan
Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk