Dengan maraknya peredaran miras yang terjadi di masyarakat serta menjelang bulan puasa Polres Blitar Kota memberikan himbuan kepada masyarakat lewat Bhabinkamtibmas dan perangkat desa supaya masyarakat apabila ada orang atau warga yang menjual miras ataupun minum – minuman keras di wilayah desanya supaya memberi tahu perangkat desa ataupun bhabinkamtibmasnya.
Kapolsek Sanankulon AKP Mulyani SH menambahkan peredaran miras dapat menyebabkan keresahan di masyarakat serta memicu timbulnya kriminalitas.sehingga peredaran miras harus diberantas agar situasi menjelang bulan ramadhan dapat dijalankan dengan aman dan masyarakat dapat beribadah dengan baik .



Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Pengamanan Tournament Futsal Tingkat SMP dan SMA se Blitar Raya Dalam Rangka Blitar Open
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Makam Bung Karno Pada Akhir Pekan Cegah Aksi 3C