Bentuk kepedulian kepada masyarakat ditunjukkan Bhabinkamtibmas dengan cara banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya dengan sosialisasi seperti saber pungli atau pungutan liar di tengah masyarakat. Agar masyarakat dapat memahami tindakan atau perilaku yang melanggar hukum dan juga menguntungkan perseorangan atau kelompok. Selasa, 13 Juni 2023.

Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Brigadir Ra’uuf Al Kabiir, S. H. yang setiap hari bertugas di Desa Tunjung mempunyai tugas yaitu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas salah satunya sosialisasi pungutan liar/pungli. Bahwasanya pungli itu adalah pelanggaran hukum yang sudah jelas di pasal 368 ayat 1 yang menerangkan bahwa siapa saja yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dihukum pidana. Maka dari itu kita sebagai sesama manusia sudah sewajarnya saling mengingatkan.

 

Kebetulan berkumpul adalah perangkat Desa yang setiap harinya berhadapan dengan masyarakat jangan sampai tugasnya melayani dan membantu masyarakat malah menyalahkangunakan wewenang. Cukup banyak sekali arti pungli bila dijabarkan dan kegiatannya yang mengambil keuntungan dari orang lain dimana pun dan kapanpun itu dilakukan. Namun sebaiknya kita mengenal pungli terlebih dahulu melalui sosialisasi.

 

Sedangkan di lingkungan masyarakat sendiri pelayanan yang paling sering dilakukan adalah pengurusan KTP,KK dan SPPT-PBB. Itu sangat rawan sekali terjadi pungli , untuk mencegahnya sebaiknya diurus melalui aplikasi/online karena tidak langsung berhadapan dengan petugas siapapun. Jadi masyarakat harus memahami dahulu supaya menghindari praktek-praktek tidak resmi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Menurut Wakapolsek Udanawu IPTU F. Agus Supriyanto “sosialisasi saber pungli itu adalah tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Polsek Udanawu untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar di wilayah Kecamatan Udanawu khususnya di lingkungan masyarakat Desa. ” Ujar Wakapolsek Udanawu