Polres Blitar Kota – Bhabinkamtibmas Brigadir Bagus melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Kamis (24/01/2019).

Kegiatan tersebut sebagai  bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar  (pungli) yang di atur  dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Dengan kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Kegiatan ini sangat mengapresiasi karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan  pengurusan surat menyurat  maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.

Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Kapolsek Ponggok Akp Mujianta, S.H. mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar  tugas – tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, selain itu juga memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai praktek pungli tersebut, ungkap. Kapolsek

(Hms/ aluk)