Polres Blitar Kota – Bhabinkamtibmas bersama petugas dari BPN Kabupaten Blitar dan perangkat Desa Bacem mengadakan tahapan penyuluhan yang dilakukan oleh petugas BPN Kabupaten Blitar di wilayah desa Bacem bulan Januari 2019 yang diikuti oleh seluruh peserta PTSL, di perkirakan sekitar 2.800 yang belum bersertifikat di wilayah Desa Bacem. Kamis (28/02/2019)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

  1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. 
  4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh petugas dari BPN melakukan pendataan pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

Selanjutnya petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

Bhabinkamtibmas yang memonitoring hingga sampai hari ini belum terdapat kendala yang berarti ditemui di lapangan dan dapat di selesaikan oleh petugas. Untuk memaksimalkan program ini, BPN juga menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berada di desa akan dimanfaatkan untuk melakukan pengawalan maupun sosialisasi ke masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengikuti program pemerintah ini.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga mengawasi di lapangan yang rentan dengan pungli yang di manfaatkan oknum petugas dengan adanya program pemerintah sertifikat gratis ini. Bhabinkamtibmas akan selalu mengawasi dan mengawal sampai di terbitkan sertifikat kepada pemohon (PTSL), imbuhnya.

( HMS/aluk )