Guna memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, Bhabinkamtibmas Desa Karanggayam Bripka Teguh Lestari,SH. memberikan penyuluhan Bahaya Narkoba kepada warga Desa Karanggayam.Jumat,30/11/2018.

Dalam penyuluhan tersebut, Bripka Teguh menyampaikan materi UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman, jenis-jenis dan golongan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sangat merugikan dan membahayakan bagi kesehatan mental dan fisik penggunanya. Pada kesempatan tersebut, Bripka Teguh juga menunjukkan contoh-contoh narkoba dalam bentuk gambar, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membedakan narkoba yang terbuat dari tanaman, bukan tanaman, yang sintetis ataupun semi sintetis.

Oleh sebab itu ia mengharapkan peran aktif dari semua element masyarakat untuk mewaspadai dan melakukan pencegahan akan peredaran gelap narkoba yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas.

Bripka Teguh juga mengajak untuk lebih memperkuat keimanan dan komunikasi yang baik untuk menghindari pintu masuk narkoba.