Polres Blitar Kota melakukan pemusnahan minuman keras (miras). Miras tersebut adalah hasil razia dan pengungkapan Polres Blitar Kota dan jajaran dari bulan Juli 2018.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si mengungkapkan razia dan pengungkapan kasus miras ini dilakukan hampir selama 7 bulan . Hasilnya disita ribuan botol minuman keras berbagai merek ada Arak jowo, TM, Vodka dan jenis lainnya yang di dampingi wakil walikota Blitar bapak Santoso, Dandim 0808 Letkol Kusdianto, Kepala BNN AKBP Agustianto, serta pejabat instansi terkait pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018 bertempat di depan Mapolres Blitar Kota.

Operasi dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota. Miras diambil dari lokasi penjualan miras ilegal di warung warung atau toko yang menyediakan barang haram tersebut bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Polres Blitar Kota menggandeng tiga pilar di Wilayah hukum Polres Blitar Kota untuk  melihat proses pemusnahan. Puluhan ribuan botol miras dihancurlan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller.

Pemusnahan botol miras dan barang bukti miras kali ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta meminta masyarakat untuk membantu aparat keamanan jika melihat ataupun mengetahui penjualan miras secara ilegal, atau penyalahgunaan Narkotika .

“Kami akan terus  tingkatkan komunikasi antar masyarakat, tiga pilar,  tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kalau ada penyalahgunaan Narkotika maupun miras untuk melaporkan. Jangan main hakim sendiri,” ungkap Kapolres. Dan mewujudkan kota Blitar dan jajaran untuk bebas dari miras dan sejenisnya yang mana tidak ada manfaatnya malah merugikan diri sendiri dan lingkungan.