Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat , Pol PP dan Dinas Kesehatan Kec. Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 08.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol tepatnya di simpang empat Masjid Ittihad Kel. Togogan total yang terjaring penertiban adalah 26 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang antisipasi tindak kriminalitas di obyek vital SPBU
Patroli dialogis dengan petugas wisata beri himbauan Kamtibmas cegah tindak kriminalitas di obyek wisata
Patroli malam di obyek vital perbankan antisipasi tindak kriminalitas di tempat ramai
Patroli pengamanan pertunjukan wayang kulit di Desa Kedawung