
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi pers hari Senin tanggal 17 Februari 2020 menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Santi warga Kediri, pulang kerja dan langsung kembali ke kost untuk beristirahat. Melihat korban yang saat itu sedang tiduran di kamar, pelaku langsung menindih tubuh korban. Pelaku juga memegang bagian sensitif tubuh korban sambil berusaha membuka pakaian yang dikenakan korban. Tak hanya itu, Pelaku juga mencekik leher korban.

AKBP Leonard menambahkan selama bergulat dengan korban, pelaku sempat membentur sebuah vas bunga hingga pecah. Pecahan vas bunga yang terbuat dari tanah liat itu kembali dipukulkan pelaku ke kepala korban. Dengan bercucuran darah, korban masih terus berusaha kabur. Korban kemudian berteriak sekencang-kencangnya hingga akhirnya datang seorang warga dan langsung menolong korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukorejo.
Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN GATUR LALU LINTAS PAGI DI SIMP 3 PASAR TUGURANTE GUNA MENGANTISIPASI KEMACETAN DI JAM RAWAN
APEL PAGI DILAKSANAKAN OLEH ANGGOTA POLSEK PONGGOK YANG DIPOMPIN OLEH KANIT PROPAM DI HALAMAN MAKO POLSEK PONGGOK
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel yang Sebar 1,7 Juta Data Debitur
Polwan Raih Medali Perunggu di SEA Games 2025 Thailand