Seorang laki-laki berusia 18 tahun nekat masuk ke rumah kost wanita dengan kondisi tanpa busana. Dia lalu masuk ke kamar kost dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan kepada salah satu penghuni kost yang terletak di kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku diketahui adalah MA warga Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi pers hari Senin tanggal 17 Februari 2020 menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban Santi warga Kediri, pulang kerja dan langsung kembali ke kost untuk beristirahat. Melihat korban yang saat itu sedang tiduran di kamar, pelaku langsung menindih tubuh korban. Pelaku juga memegang  bagian sensitif tubuh korban sambil berusaha membuka pakaian yang dikenakan korban. Tak hanya itu, Pelaku juga mencekik leher korban.

Selanjutnya korban berusaha membela diri dengan cara mendorong pelaku. Saat berusaha membela diri sambil berlari ke lantai satu pelaku justru menendang korban hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menggigit leher sebelah kiri korban hingga luka dan mengeluarkan darah. Korban terus berontak dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara meremas alat kelamin pelaku.

AKBP Leonard menambahkan selama bergulat dengan korban, pelaku sempat membentur sebuah vas bunga hingga pecah. Pecahan vas bunga yang terbuat dari tanah liat itu kembali dipukulkan pelaku ke kepala korban. Dengan bercucuran darah, korban masih terus berusaha kabur. Korban kemudian berteriak sekencang-kencangnya hingga akhirnya datang seorang warga dan langsung menolong korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukorejo.

Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.