

Leonard menambahkan menurut FM barang yang didapat dari warga ngunut yang sekarang berada di lapas Madiun sedangkan RH ditangkap dirumahnya saat sedang menggunakan sabu. Kemudian dari pengakuan DD, ia mendapatkan sabu dari tersangka AW. Jadi penangkapan AW merupakan pengembangan kasus dan mendapatkan barang tersebut dari NN yang saat ini berada di lapas Malang.
Modus yang digunakan para pelaku ini menggunakan sistem ranjau. Artinya barang diletakkan disuatu tempat, kemudian calon pembeli akan dihubungi untuk mengambil ditempat yang ditentukan tersebut. Modus ini menjadi tren saat ini, jadi para pelaku menggunakan sistem ranjau.
Dari penangkapan keempat tersangka didapatkan barang bukti total sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 4,62 gram, empat handphone dan uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Giat Rutin Anggota Polsek Sanankulon Patroli Bulak Sawah Antisipasi Gangguan Kamtibmas Maupun Kriminalitas Malam Hari.