PAMEKASAN – Personel gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dsn. Selatan Ds. Panaguan Kec. Proppo Kab.Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
3 (tiga) tersangka tersebut yaitu inisial M (Bandar) , 38 th, MFA, (pengedar) 45 thn dan G, (pengedar) 40 th, yang ketiganya warga Pameksan.
“Dari penangkapan 3 tersangka tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 6,19 gram sabu,” kata Wakapolres Pamekasan saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Selasa (8/4).
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkoba.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” ucap Wakapolres Pamekasan. (*)
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Tinjau GT Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kakorlantas Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas
Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan
PAGI POLSEK SUKOREJO PENGATURAN LALIN DAN PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA