Polsek Srengat – Baru saja melakukan tindak kejahatan, MR als BOCIL , laki-laki, Umur 16 tahun, belum bekerja, alamat  Jln. Arumdalu Rt 001/005 Kel./Kec. Srengat Kab. Blitar  diamankan Polisi.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Srengat saat melaksanakan patroli Kring Serse, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar jam 01.00 wib

“Pada saat itu saya bersama anggota Reskrim Polsek Srengat sedang melakukan giat kring serse diseputaran jalan protokol Pasar Srengat dan mencurigai sebuah kendaraan sepeda motor Honda GL Max yg diparkir di sela sela warung bakso yg sudah tutup, saat itu juga kami mencoba menghampiri dan menanyakan kepada orang yg ada disitu apa maksud dan tujuan berada ditempat tersebut. Karena terlihat tidak bisa menjawab akhirnya kami melakukan penggeledahan dan didapati barang berupa CPU computer dan notebook berada didalam obrok kain diatas sepeda motor. Selanjutnya utk memastikan kepemilikan barang tersebut akhirnya orang tersebut dibawa ke Polsek Srengat untuk diinterogasi dan ternyata diakui bahwa dirinya baru saja melakukan pencurian di toko pakan unggas di wilayah Kec. Srengat” ungkap Panit Reskrim Polsek Srengat Ipda Edi Subagyo,S.Sos.

Setelah diintrogasi lebih lanjut, pelaku mengakui pernah melakukan tindakan yang sama di beberapa tempat di wilayah Kec. Srengat,

Dari Hasil Penyelidikan sementara di temukan Barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Gl Max warna hitam Nomor Polisi AG- 5802-NC, 1 (satu) buah notebook merk AXIIO warna merah berikut cargernya, 2 (dua) buah CPU computer, 1 (satu) buah DVR CCTV, 1(satu) buah helm merk KYT warna merah dan Uang koin dengan total sebeesar Rp. 680.000,-(enam ratus delapan ppuluh ribu rupiah.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, kejadian tersebut di limpahkan ke unit PPA Polres Blitar Kota Untuk penyelidikan lebih lanjut. Imbuh Ipda Edi.