
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono SH MH mengatakan peristiwa ini terungkap setelah istri pelaku SA mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan suami terhadap anaknya, selain itu istrinya juga curiga terhadap anaknya yang sering mengeluh sakit.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat itu anaknya yang masih usia 8 tahun dipaksa memenuhi hawa nafsunya. “Kalau berapa kalinya tidak terhitung, tapi yang jelas dari tahun 2013 pengakuannya sudah 4 kali disetubuhi dan dicabuli 2 kali,” jelasnya.
Sementara itu pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 ,ayat 3 UU RI 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Polresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Soal BBM
Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukorejo Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari