BLITAR PROKLAMATOR-Polres Blitar Kota kembali menangkap Bandar judi bola. Kali ini Sudarto (57), warga Jalan Jati Turi RT 02 RW 04 Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Selasa (15/6/2016) ditangkap oleh anggota yang tengah melakukan Operasi Camer.
“Pelaku kami tangkap di Pos Kampling Jalan Kedondong Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo, pukul 02.30 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy.
Lessy mengungkapkan, dalam patroli di Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo, polisi menerima informasi tentang adanya orang yang menerima titipan tombokan judi bola Piala Eropa.
“Saat digledah, kami menemukan 1 lembar catatan bursa judi bola dan SMS berisi bursa dan catatan tombokan judi bola yang bertanding malam itu,” terang Lessy.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapaolres Blitar Kota, dia diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukukan maksimal 10 tahun penjara.(rpk)
Libur Lebaran Kapolresta Banyuwangi Sebar Personel di Lokasi Wisata Jamin Keamanan
Polda Jatim Berhasil Tekan Laka Hingga 34 persen di Hari ke 11 Operasi Ketupat Semeru 2025
Sinergitas Polres Blitar, TNI, dan BPBD Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Dam Sungai Berut Jatinom
Polairud Polres Jember Tingkatkan Patroli Kawasan Wisata Pantai Saat Lebaran