POLSEK UDANAWU – Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, agar aman dari Covid-19. Patroli Polsek Udanawu yang dipimpin Ka SPKT Polsek Udanawu Aipda Roni Agus S berserta 2 Anggota lainnya melaksanakan Operasi Masker di minimarket/swalayan di wilayah Kec. Udanawu, Sabtu (26/07/2022)

Penggunaan masker memang sudah diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk di ruang terbuka sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun masyarakat harus tetap menggunakan masker jika beraktivitas di ruang publik yang tertutup.

Kali ini Polsek Udanawu menggelar Operasi yustisi di salah satu ruang publik tertutup yaitu swalayan di wilayah kecamatan Udanawu untuk mengingatkan warga masyarakat akan penggunaan masker dan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan, agar aman dan terhindar dari Covid 19.

Menurut Aipda Roni selaku yang memimpin kegiatan ini “banyak masyarakat yang terkadang salah paham tentang kelonggaran penggunaan masker, maka dari itu kami ingatkan bahwa di ruang publik tertutup harus tetap menggunakan masker” Ujarnya

Dalam kegiatan ini petugas Polsek Udanawu, sudah menyiapkan beberapa masker yang dibawa dari kantor untuk kegiatan ini, “Tadi masyarakat yang tidak menggunakan masker kami beri masker, kami minta untuk dipakai, serta kami himbau tentang aturan penggunaan masker terbaru dari pemerintah” Tutur Aipda Roni Agus S