Menjelang perayaan hari Natal 2021 dan Tahun baru 2022 dan di sahkannya Inmendagri no 66 Kapolsek Sanankulon Iptu Budi Agus S, S.H melaksanakan sosialisasi Inmendagri no 66 yang berisi tentang peraturan pemberlakuan kegaiatan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2022 berlokasi di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sanankulon telah memberikan himbauan kepada perangkat desa dan warga masyarakat yang akan melaksanakan aktifitas jelang Natal dan Tahun Baru agar selalu mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan dengan cara 5M di antaranya Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilitas dan Menjauhi kerumunan masa. Hal ini penting di terapkan untuk mencegah dan memutus mata rantai Virus Covid-19.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung