Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang akhir akhir ini sering terjadi di berbagai daerah menimbulkan kerawanan terjadinya cluster baru penyebaran virus corona. Mengantisipasi kejadian tersebut jangan sampai terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait penanganan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polres Blitar Kota. Koordinasi terkait penanganan kuratif oleh RS yang dilakukan dan sharing data penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Selain itu, kunjungan tersebut juga terkait antisipasi pengambilan jenasah pasien Covid-19 secara paksa oleh pihak keluarga seperti yang terjadi di daerah lain.

Leonard menambahkan, pengambilan paksa dapat dijerat hukum yang mana perbuatan tersebut jelas melanggar hukum yang ada di Pasal 214 KUHP.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar Kota lakukan patroli secara kontinyu hari Minggu tanggal 14 Juni 2020. Dan selalu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Apabila terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, pihak rumah sakit segera hubungi Polres untuk dilakukan pengamanan oleh Polres Blitar Kota dan TNI pungkas Leonard.