Pemasangan Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para Pedagang Minyak Goreng secara khusus Minyak Goreng Curah agar tidak menaikkan harga sesuai Harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemasangan himbauan dan Spanduk terkait Penetapan HET minyak goreng curah dipasang dibeberapa lokasi antara lain Pasar Legi, Pasar Pon dan 10 toko yang tersebar di wilayah Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Iptu Achmat Rochan mengatakan pihaknya terus mengingatkan para pedagang dan pengusaha Minyak Goreng baik eceran maupun Grosir agar dapat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI ini serta mengingatkan agar tidak melakukan spekulasi terhadap Minyak Goreng.
Iptu Rochan juga menyampaikan bahwa Polres Blitar Kota akan terus melakukan monitoring stok dan harga minyak goreng untuk memastikan ketersediaan stok dan harga yang normal sesuai HET.
“Kami akan terus melakukan pemantauan stok dan harga Minyak Goreng di Kota Blitar,” pungkasnya.
Pada Acara Penganugharan Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrwa, Penonton “Terbius” dengan Suara Ajeng Penyanyi Cilik Asal Lumajang
Pasar Hewan PD Joyoboyo Kota Kediri Telah Dibuka Polisi Lakukan Pengawasan
Himbauan Tetap Prokes Dan Bagi Masker Kepada Warga
Antisipasi Kerawanan dan Balap Liar, Polsek Wonodadi Optimalkan Patroli Dini Hari