Pemasangan Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para Pedagang Minyak Goreng secara khusus Minyak Goreng Curah agar tidak menaikkan harga sesuai Harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemasangan himbauan dan Spanduk terkait Penetapan HET minyak goreng curah dipasang dibeberapa lokasi antara lain Pasar Legi, Pasar Pon dan 10 toko yang tersebar di wilayah Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Iptu Achmat Rochan mengatakan pihaknya terus mengingatkan para pedagang dan pengusaha Minyak Goreng baik eceran maupun Grosir agar dapat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI ini serta mengingatkan agar tidak melakukan spekulasi terhadap Minyak Goreng.
Iptu Rochan juga menyampaikan bahwa Polres Blitar Kota akan terus melakukan monitoring stok dan harga minyak goreng untuk memastikan ketersediaan stok dan harga yang normal sesuai HET.
“Kami akan terus melakukan pemantauan stok dan harga Minyak Goreng di Kota Blitar,” pungkasnya.
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 4 Remaja Bersajam dan Busur Panah Diduga Untuk Tawuran
Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Diamankan
Polisi Temukan Anak Hilang di Kawasan Wisata PSC Kota Madiun
Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar