Polres Blitar Kota melalui Satgas pangannya bersama Disperindag Kota Blitar dan TNI melakukan pemasangan spanduk tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah. Pemasangan spanduk ini dilakukan dibeberapa lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Sabtu (28/05/2022).
Pemasangan Spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para Pedagang Minyak Goreng secara khusus Minyak Goreng Curah agar tidak menaikkan harga sesuai Harga HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemasangan himbauan dan Spanduk terkait Penetapan HET minyak goreng curah dipasang dibeberapa lokasi antara lain Pasar Legi, Pasar Pon dan 10 toko yang tersebar di wilayah Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Iptu Achmat Rochan mengatakan pihaknya terus mengingatkan para pedagang dan pengusaha Minyak Goreng baik eceran maupun Grosir agar dapat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI ini serta mengingatkan agar tidak melakukan spekulasi terhadap Minyak Goreng.
“Polres Blitar Kota malalui satgas pangan akan memberikan tindakan tegas kepada para pedagang dan Pengusaha Minyak Goreng Curah apabila ada yang menaikkan harga tidak wajar apalagi melakukan penimbunan, kami juga melampirkan nomor pengaduan di spanduk yang kami pasang jadi apabila ada penyimpangan masyarakat bisa melaporkan melalui nomor call center tersebut ,” ujar Kasihumas Iptu Achmat Rochan.
Iptu Rochan juga menyampaikan bahwa Polres Blitar Kota akan terus melakukan monitoring stok dan harga minyak goreng untuk memastikan ketersediaan stok dan harga yang normal sesuai HET.
“Kami akan terus melakukan pemantauan stok dan harga Minyak Goreng di Kota Blitar,” pungkasnya.
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto
ANGGOTA POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GIAT PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, DAN LAKALANTAS DI WILAYAH HUKUMNYA
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya