
Pendataan terhadap warga yang menderita gangguan jiwa ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan keadaan terkini, selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang sedang viral akhir-akhir ini, yakni pelanggaran Kamtibmas yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa sehingga mengakibatkan orang lain terluka.
Diharapkan dengan adanya pendataan ini, Petugas bisa mengetahui keadaan terkini penderita gangguan jiwa, sehingga jika terjadi pelanggaran Kamtibmas atau sekiranya membahayakan orang lain Petugas dapat membantu. Pendataan ini dilakukan di dua desa, yakni Desa Karanggayam dan Desa Kerjen, Kecamatan Srengat.



Cegah Balap Liar, Polsek Sukorejo dan Masyarakat Gelar Pengamanan di Jalan Cemara
Polsek Sukorejo Bersama Warga Antisipasi Balap Liar di Jalan Cemara
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN KEGIATAN MINGGU KASIH BERSAMA UMAT KRISTIANI DI GEREJA BARTHOLOMEUS DESA MALIRAN
Pengamanan Gereja Polsek Sanankulon Dalam Program Minggu Kasih Sebagai Wujud Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Polri.