
Pendataan terhadap warga yang menderita gangguan jiwa ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan keadaan terkini, selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang sedang viral akhir-akhir ini, yakni pelanggaran Kamtibmas yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa sehingga mengakibatkan orang lain terluka.
Diharapkan dengan adanya pendataan ini, Petugas bisa mengetahui keadaan terkini penderita gangguan jiwa, sehingga jika terjadi pelanggaran Kamtibmas atau sekiranya membahayakan orang lain Petugas dapat membantu. Pendataan ini dilakukan di dua desa, yakni Desa Karanggayam dan Desa Kerjen, Kecamatan Srengat.



Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru