Satresnarkoba saat melakukan razia miras

Polres Blitar Kota – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras dibeberapa tempat yang di sinyalir menjual miras tanpa ijin, Minggu (07/01/2018)

Satreskoba Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras ini di 3 kecamatan, yakni yang pertama di kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kedua Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan yang Ketiga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Satreskoba mengamankan barang bukti berupa miras

Hasilnya, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mendapati penjual miras tanpa ijin, dan langsung membawa barang bukti berupa miras tersebut untuk diamankan. Sementara petugas akan mengenakan sanksi kepada penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya razia miras seperti ini, dapat menciptakan lingkungan di Wilayah hukum Polres Blitar Kota aman, nyaman dan kondusif. Serta dapat membuat penjual miras tanpa ijin jera.

Satreskoba mengamankan barang bukti berupa miras