Polres Blitar Kota – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras dibeberapa tempat yang di sinyalir menjual miras tanpa ijin, Minggu (07/01/2018)
Satreskoba Polres Blitar Kota melaksanakan razia miras ini di 3 kecamatan, yakni yang pertama di kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, kedua Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan yang Ketiga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Hasilnya, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mendapati penjual miras tanpa ijin, dan langsung membawa barang bukti berupa miras tersebut untuk diamankan. Sementara petugas akan mengenakan sanksi kepada penjual miras sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya razia miras seperti ini, dapat menciptakan lingkungan di Wilayah hukum Polres Blitar Kota aman, nyaman dan kondusif. Serta dapat membuat penjual miras tanpa ijin jera.
Setiap Pagi Personel dari Polsek Sukorejo Berikan Pelayanan Lalu Lintas
Giatkan Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Antisipasi Terjadinya Kriminalitas di Wilayah
Polsek Sukorejo Rutin Patroli Indomart Sampaikan Hiimbauan Kamtibmas
Polres Blitar Kota Jaring 44 Kendaraan Roda Dua Menggunakan Knalpot Brong Dalam Giat Razia Malam Minggu